"Wujud Bela Negara, Pandangan Hukum, dan Hukum Adat yang ada di Indonesia"

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 

Pada kesempatan kali ini saya ingin menanyakan sesuatu gimana kabarnya kalian semua? semoga kalian semangatnya luar biasa dalam menuntut ilmu, postingan kali ini saya akan membahas tentang 3 pertanyaan yang ada dalam tugas softskill saya yaitu : 

1.  Bagaimana wujud bela negara yang bisa saya lakukan sebagai mahasiswa?
2. Bagaimana pandangan saya mengenai hukum yang berlaku saat ini di Indonesia? Apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya?
3. Berikan salah satu contoh hukum adat yang masih terlihat/berlaku sampai saat ini di sekitar wilayah saya/asal usul saya!
langsung saja simak penjelasan singkat dibawah ini.... jeng jeng jeng jeng....

Bagaimana wujud bela negara yang bisa saya lakukan sebagai mahasiswa?

Bela negara adalah tingkah laku dan sikap warga negara yang dijiwai rasa cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sedangkan upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai bentuk hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa perbedaan pokok antara bela negara dan upaya bela negara terletak pada perbuatannya, bela negara berupa tingkah laku dan sikap sedangkan upaya bela negara berupa tindakan sebuah kegiatan berupa hak dan kewajiban warga negara tersebut.

Kita Mahasiswa sebagai calon cendikiawan untuk negara kita yaitu Indonesia haruslah memiliki potensi dalam bidang profesinya masing – masing, memiliki ilmu pengetahuan yang sangat luas, memiliki semangat dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sesuai dengan cita – cita yang ada di dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Dengan demikian, bahwa dalam upaya bela negara tidak hanya dalam perbuatan fisik seperti menjadi polisi atau tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan yang ada dalam kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh kita sebagai Mahasiswa.


Bagaimana pandangan saya mengenai hukum yang berlaku saat ini di Indonesia? Apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya?

“Negara Indonesia adalah negara hukum” itulah bunyi pasal 1 ayat 3 yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan utama dalam seluruh aktivitas bernegara dan bermasyarakat. Sebuah negara berkeinginan negaranya tersebut memiliki penegak – penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan asal pilih. Ada pepatah orang bilang “Tumpul Keatas dan Tajam Kebawah” itulah gambaran kondisi penegakkan hukum di Indonesia. Saya yakin kita semua dapat merasakan dan melihat kenyataanya bukan?.

Kebanyakan masyarakat kita yaitu masyarakat Indonesia akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan tinggi, nama yang terkenal, dan kekuasaan yang luas, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan warga negara Indonesia bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan. Seharusnya hukum tersebut menjadi alat pembaharuan masyarakat di Indonesia tetapi telah menjadi semacam mesin pembunuh yang dapat membunuh seseorang secara perlahan karena didorong oleh hukum yang tidak jelas.

Seperti kisah yang dialami nenek Asyani (63) ini benar benar menggambarkan pepatah yang orang banyak bilang, hukum negeri ini tumpul keatas dan tajam kebawah. Nenek Asyani diseret ke Pengadilan Negeri Situbondo di Jawa Timur dengan tuduhan mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibening, Situbondo. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan para koruptor yang jelas – jelas merugikan masyarakat Indonesia yang mengambil uang negara hanya di penjara beberapa bulan saja. Hukum di Indonesia sebenarnya BELUM adil.



Berikan salah satu contoh hukum adat yang masih terlihat/berlaku sampai saat ini di sekitar wilayah saya/asal usul saya!

Asal usul saya berasal dari DKI Jakarta dan Cirebon, dimana banyak sekali adat istiadat yang


Sumber :

1.http://randyrinaldi.blogspot.co.id/2013/11/bagaimana-kondisi-hukum-dan-penegakan.html
2.http://kabar24.bisnis.com/read/20150315/16/411881/nenek-asyani-pencuri-kayu-jati-hukum-tumpul-ke-atas-tajam-ke-bawah
3.http://fikamaliq.blogspot.co.id/2010/12/wujud-atau-bentuk-bela-negara-yang.html

Comments

Popular posts from this blog

STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN PT. TELKOM

COMPANY PROFILE PT. BESTARI ADITAMA PERSADA

"MANFAAT DAN PERAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DALAM SEBUAH PERUSAHAAN"